Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Nyi Ageng Serang I DP3AP2 DIY pada pukul 13.00–15.00 WIB.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Tim PUSPAGA serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah peserta sekitar 30 orang. Kegiatan bertujuan untuk memperkuat sinergi antarwilayah dalam penyelenggaraan layanan PUSPAGA, khususnya terkait penguatan sumber daya manusia serta penyelarasan alur rujukan layanan psikologis.
Dalam sambutannya, Ibu Zuli menyampaikan apresiasi atas perkembangan layanan PUSPAGA di kabupaten/kota yang menunjukkan tren positif. Beberapa PUSPAGA bahkan telah berhasil meraih standarisasi kategori UTAMA, salah satunya PUSPAGA Binangun Kabupaten Kulon Progo. Namun demikian, Kabupaten Gunungkidul dinilai masih perlu terus didorong agar dapat mencapai standarisasi yang sama.
Selain itu, rapat juga menyepakati pentingnya penyelarasan format surat rujukan serta formulir layanan PUSPAGA agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan seragam di seluruh wilayah DIY.
Penguatan peran Psikolog Klinis menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif, rapat menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang kesehatan mental untuk memberikan arah kebijakan serta penegasan regulasi yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Rofiqo turut menyampaikan dukungan terkait penempatan Psikolog Klinis pada wilayah layanan PUSPAGA.
Materi rapat juga mengulas meningkatnya kompleksitas permasalahan kesehatan mental di masyarakat, serta masih ditemukannya pemahaman yang kurang tepat mengenai perbedaan peran antara konselor dan psikolog klinis. Ditegaskan bahwa psikolog klinis wajib memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana Psikologi yang dilanjutkan dengan pendidikan profesi klinis, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Surat Izin Praktik (SIP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berada dalam satu sistem Konsil Kesehatan Indonesia, sehingga aspek legalitas dan etika profesi menjadi hal yang wajib dipatuhi dalam penyelenggaraan layanan psikologis.
Rapat juga membahas aspek etika pemeriksaan psikologis di lingkungan pendidikan, khususnya terkait permintaan hasil diagnosis yang tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pihak sekolah. Sebagai langkah solusi, dibahas pula pentingnya koordinasi lintas wilayah, kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU), serta pendampingan layanan antar daerah.
Dalam sesi pemaparan daerah, perwakilan Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa PUSPAGA Handayani saat ini belum memiliki psikolog klinis tetap, namun telah mendapatkan tenaga pengganti. Disampaikan pula bahwa hingga saat ini belum terdapat kasus yang ditangani hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH). Proses penerbitan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) juga dilakukan secara ketat melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh PUSPAGA di wilayah DIY dapat menyepakati alur layanan yang selaras, sesuai kewenangan masing-masing, serta mampu menjamin keamanan, profesionalitas, dan kualitas layanan bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan permasalahan perempuan dan anak.